Presiden Mahasiswa Tanggapi Tulisan yang Menuding dan Mencoba Merusak Nama Baik BEM

Presiden Mahasiswa Tanggapi Serius Tulisan yang Menuding dan Mencoba Merusak Nama Baik BEM.

Sempat beredar tulisan berbentuk opini yang di sebar luaskan oleh LPM_Mental di medianya pada tanggal 13 November 2023 yang menyatakan bahwa BEM yang hari ini dikomandoi oleh saudara Rossim buta undang-undang.

Dalam narasi yang mengatasnamakan penulisnya Salaban dimana termuat dalam tulisan tersebut mengatakan bahwa BEM telah menyalahi konstitusi “Membengkokkan diri dari undang-undang yang berlaku” ditambah lagi narasi dibawahnya yang menyatakan bahwa BEM tidak bisa bergerak dan merealisasikan program kerjanya jikalau BEM tidak mengikuti sidang paripurna dan sidang umum.

Menanggapi tudingan tersebut, Presiden Mahasiswa, Rossim saat dikonfirmasi oleh awak media menjawab santai sembari ketawa receh dan sempat mencoba membaca sekilas tulisan tersebut di HP-Nya.

“Untuk kontennya dan pengambilan diksinya bagus sih, tapi konteks, analisis dan pemahaman tentang aturan undang-undang peraturan mahasiswanya perlu kiranya pelajari dulu, biar tidak terjadi logical fallacy yang dampaknya malah terdengar lelucon dan merusak nama baik BEM” Ucap Presma

Saat ditemui oleh awak media, Saudara Rossim sempat menanyakan pula terkait penulis dari Opini yang tersebar di media Sosial tersebut dan sempat juga terjadi percakapan satu sama lain.

“Siapa yang menulis ini Lek?” Tanya Rossim, lelaki berkumis tersebut

“Salaban Pres, menurut tuturan ketua LPM nya anak Maba kak Pres” jawab salah satu awak media, Qusyairi

“Oh, Pantas saja Lek tapi tidak apa-apa saya apresiasi kok sudah mau menulis” imbuh ketua BEM sembari tersenyum tipis

Menurut Rossim, tudingan lewat narasi yang disebar luaskan oleh temen-temen Lpm Mental itu seharusnya sebelum dipublis ke media sosial dan dikonsumsi oleh publik untuk dipelajari terlebih dahulu oleh temen-temen pengurus Lpm agar tidak terjadi suatu kecacatan dalam berpikir karena argumentasi dan pengambilan dalil UU yang tidak jelas dan ngawur sehingga dampaknya mengakibatkan perpecahan dan merongrong nama baik BEM itu sendiri.

“Iya Lek, seharusnya Pers Mahasiswa dalam menyajikan suatu tulisan tetap menjadi Second Opinion yang mampu membangun opini publik dengan sehat” tutur Rossim

Ketua BEM menambahkan, bahwa tulisan yang disajikan oleh Pers Mahasiswa tersebut harus objektif dan terukur dalam menyajikan argumentasinya yang mana argumentasi tersebut berdasarkan atas perenungan objektif dan penggalian fakta sehingga opini yang dibuat itu dapat diuji keabsahannya

“Karena kan Pers Mahasiswa itu sifatnya Independen Lek, artinya PersMas harus mencakup keragaman suara dan pendapat. Keragaman pendapat ini tentu harus objektif dengan argumentasi yang sesuai dan tidak kabur dari konteks yang dijadikan penguat dalam tulisannya tersebut” imbuhNya…

Mengenai tulisan yang mengatakan bahwa BEM buta terhadap undang-undang tersebut menurut Rossim adalah tudingan semata tanpa melakukan pencarian fakta dan perenungan yang matang, Ketua BEM menyangkal tudingan tersebut dan menyoal terkait narasi yang mengatakan bahwa BEM tidak patuh terhadap konstitusi yang ada.

“Ya kan,,, argumentasi atau poin undang-undang yang dijadikan penguat di tulisan itu lucu dan ngawur Lek, toh kita sudah melakukan Pra Raker, Raker dan sudah dimatangkan oleh BPH BEM bahkan sudah disahkan kok program kami oleh DPM, Coba dimana yang melanggar aturan?”. Tegas beliau

Rossim pun menyoal terkait isi dari tulisan tersebut yang ngawur, dimana tulisan tersebut mengatakan bahwa BEM tidak dapat melaksanakan agendanya karena tidak melakukan persidangan. Menurutnya dalam undang-undang tidak ada yang menjelaskan bahwa BEM tidak boleh bergerak melaksanakan programnya jika belum mengikuti sidang paripurna atau sidang umum, dimana kedua hal tersebut sifatnya momentum.

“Tidak ada Lek bunyi undang-undang yang mengatakan seperti itu. UUPM nomor 07 pasal 04 ayat 02 itu sudah cukup menjadi dalil bagi kami, dimana disana dikatakan bahwa BEM “Melaksanakan program kerja yang telah dirancang oleh Lembaga Eksekutif yang telah disahakan oleh DPM”, itu jelas dan gamblang Lek dalam UU, coba nanti baca oleh temen-temen LPM agar tidak ngawur” Tutur Rossim

“Mengenai arah gerak dan langkah BEM itu sendiri kan tergantung dapur lembaga BEM sendiri, makanya baca undang-undang dong” Pungkas Rossim

Rossim, berasumsi bahwa mereka baca; (LPM) gagal paham mengenai maksud dalam Undang Undang tersebut yang dimuat dan dijadikan dalil dalam tulisan yang sempat beredar kemaren tersebut sehingga mereka cacat paham sehingga menilai BEM tidak melaksanakan hasil dan ketetapan sidang DPM

“Kayaknya mereka cacat paham Lek terkait ayat 01 pasal 04 tersebut, disitukan berbunyi kurang lebih bahwa BEM melaksanakan hasil dan ketetapan sidang yang diadakan bersama pemerintahan kampus dibawah DPM”. Ungkap Nya sembari tersenyum

“Memang kapan BEM tidak melaksanakan hasil dan ketetapan sidang atau ketetapan hukum dari DPM Lek?, Toh dari saya terpilih dan dalam melaksanakan rangkaian gerak hingga saat ini selalu berlandaskan hasil dan ketetapan sidang dari DPM kok”. TegasNya

“Perihal realisasi dari hasil Program di raker yang telah diketahui oleh DPM pun hari ini sudah kami konsep dan sudah terbentuk susunan kepanitiaannya sehingga dalam waktu dekat ini akan terealisasi”. Imbuh beliau

Mahasiswa pecinta kopi tersebut pun menyayangkan sikap LPM yang tidak bisa proporsional dan profesional dalam menyajikan segala hal ihkwal kepada publik mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh seluruh elemen kampus, Presma menganggap banyaknya kegiatan dan momentum yang dilaksanakan oleh berbagai unsur kampus tidak diberitakan kepada publik secara masif dan penuh keseimbangan.

Rossim meminta kepada LPM untuk lebih hidup dan masif dalam memberitakan kegiatan dari segala unsur dan unit Kampus. Agar fungsi LPM sebagai corong informasi dari seluruh kegiatan kampus yang nantinya disajikan kepada publik untuk eksistensi kampus tercapai, dan disisi lain fungsi LPM sebagai kontrol sosial baik internl kampus ataupun diluar juga dapat tercapai, dimana semua fungsi tersebut harus atas dasar demokratis, moralitas dan profesionalitas dengan Independensi dan keberimbangan dalam menyuarakan informasinya.

“Ayo, LPM lebih massif dan berimbang dalam memikul fungsi sebagai corong informasi dari seluruh unsur kampus dan fungsi sebagai kontrol sosial kampus dan luar kampus, tentu dengan fakta atau argumentasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan secara kuat yang tak lepar dari kode etik jurnalistik”. Pinta Rossim

Ketua BEM masa bakti 2023-2024 pun juga mengevaluasi dan mengingatkan dalam pelaksanaan gerak langkah LPM sebagaimana yang diterangkan secara lugas dalam UUPM nomor 06 Tahun 2022 tentang UKM bab 1 pasal 1 ayat 2 dalam alinea ke-tiga (poin C) dimana hal tersebut pula diperjelas dan dikerucutkan dalam bab IV Pasal 4 ayat 3 yang mengatakan bahwa LPM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) bidang khusus.

Rossim menegaskan, “Jika mengacu kepada UUPM tentang UKM tersebut diatas yang menyatakan LPM sebagai UKM dalam bidang khusus maka secara kelembagaan tetap dibawah naungan BEM tapi secara isi pemberitaannya harus tetap bersifat Indepeneden. Maka dalam Bab V Pasal 6 Ayat 2 dinyatakan pula bahwa semua kegiatan UKM harus atas dasar persetujuan BEM dan DPM”

Presiden Mahasiswa tersebutpun mengungkapkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Nakhoda BEM tidak pernah mendapatkan permintaaan izin kegiatan secara tertulis dari LPM baik kegiatan yang bersifat khusus dalam artian kajian pengkaderan atau kegiatan yang sifatnya umum seperti mengadakan program besar yang targetnya diluar anggota LPM sendiri.

“Tidak pernah tidak pernah Lek seingat saya” Ungkap Nya…

“Dan hal ini harus diingat pula, dalam Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Syarat-syarat dalam UKM di Bagian Kedua Pasal 8 Ayat 2 poin (e) yang menyatakan bahwa UKM harus memberikan laporan kegiatan secara tertulis kepada BEM” Imbuh Nya…

“Hal inipun tidak main-main bagi UKM yang melanggar aturan diatas karena UKM yang telah melakukan kegiatan ilegal atau tidak mendapatkan izin dari yang berwenang baca; (BEM dan DPM), secara jelas akan mengarah pada UU Bagian Ketiga tentang Pencabutan Hak Berorganisasi UKM sebagaimana yang tercantum dalam Bab VI Pasal 9 point (b).” Ungkap Rossim, Ketua BEM

Mengenai tudingan yang mencoreng nama baik dari lembaga BEM itu sendiri, Presiden Mahasiswa akan menindak lanjut dan menantang pihak terkait melakukan dialektika yang sehat dipublik untuk menghindari kesesatan dalam berpikir dan dapat mencoreng nama baik dari BEM yang dipikulnya hari ini

“Kami siap berdialektika secara publik soal tersebut, agar tidak terulang kembali tudingan menyesatkan.” Tutup Rossim

Penulis: Qusyairi dan Moh Muhklis
Editor : Dicky Wahyudi